Nikah Lagi
Ini ada artikel dari ‘negeri’ seberang (http://pkswatch.blogspot.com/), sebuah artikel yang ‘boleh’ jadi renungan untuk kita semua. Setuju atau ndak setuju ? Tersinggung, atau malah tertawa ? Silahken berkomentar, hehehe ….
————————————————————————–
Kali ini saya membahas tentang nikah. Nikah? Masa sih?
Ya, nikah. Kok pakai kata ‘lagi’? Apa hubungannya dengan tema politik blog ini?
Sekilas memang jaka sembung alias gak nyambung dengan tema politik blog ini, tapi di bagian akhir artikel akan kelihatan di mana nyambungnya.
Ikhwah PKS, terutama dari kalangan kader, pasti mengetahui atau menerima berbagai macam panduan kader, seperti panduan untuk liqoat, panduan untuk olahraga, panduan untuk mukhoyyam, bahkan panduan untuk menikah.
Panduan untuk menikah? Ya, ada doktrin atau prosedur untuk kader tentang menikah, seperti harus sederajat dalam tingkatan jamaah dan harus atas restu murabbi/ah.
Aturan ini sebetulnya sangat debatable, tapi diterima oleh mayoritas ikhwah sebagai sebuah keniscayaan di dalam jamaah dakwah ini. Bagaimana tidak debatable, karena dalam Al Quran Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 3: “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja”. [1][2]
Di bawah saya ulas sedikit dasarnya nikah karena suka, mengenai kufu’ dan poligami, untuk kemudian kembali lagi kepada pembahasan mengenai panduan menikah untuk kader ini.
Nikah Karena Suka
Jelas hukum untuk menikahi seorang perempuan itu bagi kaum muslimin adalah atas dasar senang atau suka. Quraish Shihab dalam tafsir Al Mishbah mengatakan “… maka nikahilah apa yang kamu senangi sesuai selera kamu”. [3]
Tentu saja masalah kesenangan dan selera ini ada aturannya di dalam Islam. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal; karena kecantikannya, karena keturunannya, karena hartanya, atau karena agamanya. Maka nikahilah perempuan karena agamanya agar kamu selamat”. [4]
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah mengatakan, Islam menganjurkan agar memilih istri yang salehah dan menyatakannya sebagai perhiasan terbaik yang sepatutnya dicari dan diusahakan untuk mendapatkannya dengan sungguh-sungguh. Maksud dari salehah di sini, yaitu memahami agama dengan baik, bersikap luhur, memperhatikan hak-hak suaminya, dan memelihara anak-anaknya dengan baik.
Rasulullah SAW pun menggariskan bahwa perempuan yang salehah itu adalah cantik, patuh, baik dan amanah, sesuai dengan sabda beliau SAW: “Perempuan yang terbaik ialah jika engkau melihatnya, ia menyenangkan. Jika engkau perintah, ia mematuhimu. Jika engkau memberi janji, diterimanya dengan baik. Dan, jika engkau pergi, diri dan hartamu dijaganya dengan baik” (hadits shahih riwayat Nasa’i dan lain-lain).
Demikian pula sebaliknya bagi perempuan, mencari suami sangat dianjurkan melihat standar ketakwaannya terlebih dahulu. Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Hasan bin Ali “Aku mempunyai seorang putri. Siapakah kiranya yang patut menjadi suaminya menurut engkau?”, Imam Hasan menjawab “Seorang laki-laki yang bertakwa kepada Allah. Karena jika ia senang, ia akan menghormatinya dan jika ia sedang marah, ia tidak suka berbuat zalim kepadanya”.
Bahkan menurut Aisyah r.a., “Menikah berarti perbudakan. Oleh karena itu, hendaklah seseorang memperhatikan di tempat mana ia melepaskan anak perempuannya”. Imam Ghazali menjelaskan hal ini di dalam kitab Ihya’, “Berhati-hati menjaga hak anak perempuan itu lebih penting karena ketika sudah menikah, dia menjadi budak yang tidak mudah untuk melepaskan diri, sedangkan suaminya bebas menalaknya kapan saja ia suka”. Sehingga sikap berhati-hati di dalam mencari calon suami adalah sebuah keharusan bagi perempuan dan walinya.
Kufu’
Selain itu ada pula aturan mengenai kufu’ dalam perkawinan. Secara bahasa kufu’ berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding. Di dalam hal pernikahan, kufu’ di sini berarti seorang laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak serta kekayaan.
Bagaimana hukum kufu’ dan ukuran-ukurannya di dalam Islam? Ibnu Hazm berpendapat tidak ada ukuran-ukuran kufu’ selama orang itu muslimin, tidak berzina maka ia berhak menikah dengan semua muslimah dan dengan syarat tidak tergolong perempuan pelacur. Semua orang Islam adalah bersaudara. Kendatipun ia anak seorang yang tidak dikenal umpamanya, ia tidak dapat diharamkan kawin dengan anak khalifah.
Di antara alasannya adalah sebagai berikut:
* QS Al Hujuraat:10, “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara…”
* QS An Nisa:3, “…maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi”
Selain itu ada pula kejadian-kejadian di masa Rasulullah seperti:
* Rasulullah SAW mengawinkan Zainab dengan Zaid bin Haritsah (bekas budak beliau).
* Hadits dari Abu Hurairah, “Wahai bani Bayadhah, kawinkanlah perempuan-perempuanmu dengan Abu Hind dan kawinlah kamu dengan perempuan-perempuan Abu Hind” (HR Abu Dawud). Abu Hind adalah tukang bekam dan bekas budak bani Bayadhah sendiri.
* Bilal bin Rabbah menikah dengan saudara perempuan Abdurrahman bin Auf (seorang sahabat terpandang).
* Ali bin Abi Thalib ditanya orang tentang hukum kufu’, beliau menjawab, “Semua manusia kufu’ satu dengan lainnya, baik Arab dengan Ajam, Quraisy dengan Hasyim, dengan syarat mereka sama-sama Islam dan beriman.
Segolongan ulama berpendapat bahwa persoalan kufu’ perlu diperhatikan, tetapi yang menjadi ukuran kufu’ ialah sikap hidup yang lurus dan sopan, bukan dengan ukuran keturunan, pekerjaan, kekayaan dan sebagainya. Karena Allah SWT sendiri mengakui bahwa kejadian dan nilai kemanusiaan itu adalah sama pada semua orang. Tak seorang pun yang lebih mulia dari yang lain kecuali karena takwanya kepada Allah, seperti tertera dalam firmanNya dalam surah Al Hujuraat ayat 13 “… Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa di antara kamu…”.
Tetapi selain pendapat-pendapat di atas yang terutama dari golongan Maliki, ahli fiqih lainnya berpendapat bahwa kufu’ itu selain diukur dengan ketakwaan, juga ada ukuran-ukuran lain yang layak diperhitungkan, yaitu:
1. Keturunan, tapi riwayat yang menyatakan tentang hal ini berasal dari hadits dhaif bahkan maudhu’ / munkar.
2. Merdeka, jadi budak laki-laki tidak sekufu dengan perempuan merdeka. Tidak ditemukan dalil naqli yang mendukung hal ini.
3. Beragama Islam, seorang muslimah yang ayah dan kakeknya beragama Islam, tidak sekufu dengan muslimin yang ayah dan kakeknya (masih) kafir. Kufu dari sisi ini hanya pendapat ulama, tidak ditemukan dalil naqli yang mendukung hal ini.
4. Pekerjaan, ini berdasarkan sebuah hadits dha’if, “Orang-orang Arab satu dengan yang lain saling kufu’ kecuali tukang bekam”. Imam Ahmad bin Hanbal pun mengakui hadits ini dha’if.
5. Kekayaan, Imam Hanafi menganggap kekayaan menjadi ukuran kufu’ dalam arti memiliki kemampuan untuk membayar mahar dan menafkahi istri.
6. Tidak cacat, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Tapi bagaimanapun pihak perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak, karena toh resikonya tentu akan dirasakan oleh perempuan. Kalau memang bersedia menerima apa adanya, tentu tidak masalah, seperti kata orang “kalau cinta sudah melekat, gula jawa rasa coklat”.
Tapi selain itu semua, tetaplah yang paling kuat dalam hal kekufuan ini adalah dalam hal derajat ketakwaan, karena dalil-dalilnya pun paling kuat di antara faktor kekufuan yang lain. Kufu tidak menjadi syarat bagi pernikahan, tetapi jika tidak dengan keridhaan masing, yang lain boleh mem-fasakh-kan pernikahan itu dengan alasan tidak sekufu. Kufu adalah hak perempuan dan walinya, keduanya boleh menentukan dengan keridaan bersama.
Jadi kesimpulannya: Islam mempersilahkan menikah dengan siapapun yang disukai, asal perhatikan tingkat ketakwaan calon pasangan, setelah itu baru perhatikan hal lainnya seperti kemampuan seorang laki-laki dalam menafkahi istrinya, dll.
Praktek Dalam Jamaah Tarbiyah
Nah, bagaimana dengan doktrin prosedur pernikahan di dalam PKS / jamaah tarbiyah? Meskipun hanya berupa prosedur dalam panduan kader, tapi aturan seperti harus setingkat (misalnya kader inti dengan kader inti, atau paling tidak dengan kader muda), izin atau restu murabbi/ah dan harus dengan sesama kader tarbiyah seperti wajib hukumnya. Seseorang tidak bisa melanjutkan rencana pernikahannya tanpa izin murabbi/ah-nya.
Praktek yang saya lihat selama ini berjalan, izin atau restu dari murabbi/ah ini rupanya ‘wajib’ didapat oleh seorang akhwat dan atau ikhwan calonnya. Ini dialami sendiri oleh seorang rekan dalam halaqah saya ketika akan menikah. Rekan ini sempat pusing karena harus melewati screening dari murabbiah calon istrinya, dan harus mendapatkan restu dari sang murabbiah, padahal dari pihak orang tua sang akhwat sudah oke. Sang murabbiah bahkan menelepon murabbi saya beberapa kali dalam waktu yang cukup lama, bertanya ini dan itu tentang rekan tersebut, seperti tingkatan dalam struktur jamaah, pemahaman Islamnya, dll. Yang membuat saya kadang terpingkal kalau teringat kejadian itu adalah sang murabbiah yang melakukan screening calon mempelai pria tersebut juga belum menikah!
Bagi akhwat, murabbiah jelas bukan salah satu wali dari sembilan wali nikah seperti yang dikenal di dalam fiqih nikah (mulai dari bapak, kakek, saudara laki-laki sampai hakim), apalagi murabbiah pastilah seorang perempuan juga, sementara syarat menjadi wali salah satunya adalah laki-laki. Tapi restu murabbiah seperti wajib hukumnya untuk didapatkan. Tanpa restu murabbiah, sang akhwat tidak bisa meneruskan rencananya tersebut.
Saya yakin dan berbaik sangka, awalnya hal seperti ini bertujuan baik, untuk membantu sesama aktifis dakwah menemukan jodoh yang baik, yang kemudian bisa memperkuat bangunan dakwah itu sendiri. Tapi kalau dalam prakteknya berlangsung seperti ini (seperti diwajibkan), saya menilai ini sudah kebablasan dan bahkan membuat syariat baru atau bid’ah. Apalagi dalam prakteknya, restu murabbi/ah ini betul-betul sebuah ’syarat’, kader yang ‘mbalelo’ bisa terkena iqob dengan segala macam variasinya.
Awas, Bid’ah!
Bid’ah sendiri artinya sesuatu yang baru dalam agama, setelah agama ini dinyatakan sempurna oleh Allah SWT (QS Al Maidah ayat 3) dan setelah wafatnya nabi [5]. Ada beberapa hadits shahih tentang bid’ah ini, yaitu:
* Seburuk-buruk urusan adalah hal-hal baru dalam agama, setiap hal yang baru dalam agama adalah bid’ah, setiap bid’ah merupakan kesesatan, dan setiap kesesatan ada di neraka (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
* Hati-hatilah kalian terhadap ibadah yang dibuat-buat. Setiap ibadah yang dibuat-buat itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat (HR Abu Dawud dan Tarmizi).
* Hendaklah kalian melaksanakan sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapat hidayah, peganglah kuat-kuat, dan jauhilah hal-hal yang baru (dalam urusan agama) karena setiap yang baru (dibuat-buat) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan (HR Abu Dawud dan Tarmizi).
* Barangsiapa yang membuat-buat ibadah dalam agama ini yang bukan termasuk ajarannya, amalannya tertolak (HR Bukhari dan Muslim).
Tentu tidak semua ibadah termasuk ke dalam aturan tentang bid’ah di atas. Ditinjau dari segi keumuman atau kekhususannya, ibadah ada dua macam [6], yaitu:
1. Ibadah mahdah atau khusus, yang ketentuan atau syariatnya ditetapkan oleh dalil atau nash dari Rasulullah SAW seperti shalat, zakat, puasa, dll.
2. Ibadah ghairu mahdah atau umum, yaitu segala amal baik dengan niat semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT seperti makan, minum, mencari nafkah, berpolitik, dll.
Ibadah yang dijaga dari ke-bid’ah-an adalah ibadah mahdah, yang syari’atnya sudah ditentukan oleh Rasulullah SAW sendiri. Sementara ibadah ghairu mahdah tentu tidak termasuk ke dalam ketentuan bid’ah tersebut. Contohnya, cara saya mencari nafkah sebagai software developer, tentu tidak pernah ada contohnya dari Rasulullah dan para sahabat. Sementara, jika saya men-develop software dengan niat ikhlas untuk mencari nafkah karena Allah SWT, maka itu sudah bernilai ibadah, dan tentu saja hal ini bukan bid’ah.
Sementara itu, nikah tergolong ibadah mahdah yang ketentuannya diajarkan oleh syari’at yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Dalam pelaksanaannya tentu harus mengikuti syari’at atau aturan yang dibawa oleh Rasulullah SAW sendiri. Sudah jelas praktek atau doktrin pernikahan dalam jamaah tarbiyah / PKS di atas tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW (paling tidak, tidak pernah saya temui dalam referensi-referensi fiqih nikah, even dalam bentuk qiyas sekalipun).
Sehingga adanya aturan atau doktrin pernikahan harus setingkat (atau hanya beda satu tingkat) dalam struktur jamaah atau harus dapat restu dari murabbi/ah, adalah hal baru yang tidak diajarkan oleh sunnah Rasulullah SAW, dan sudah tergolong bid’ah. Tentunya hal ini tidak layak diteruskan oleh gerakan yang dalam hal aqidah bermazhab ahlus sunnah wal jamaah.
Tidak ada jaminan bahwa orang yang tingkatannya sudah tinggi di dalam partai atau jamaah, terjamin pula aqidah dan akhlaknya. Demikian pula tidak benar kalau orang di luar struktur jamaah atau yang tingkatannya rendah, berarti pemahaman agamanya pasti rendah pula. Sementara aturan kufu’ di dalam Islam pun tidak seperti itu.
Poligami
Doktrin pernikahan tersebut lebih berat lagi kalau nikahnya bukan untuk yang pertama atau poligami. Sang calon istri (kedua s.d. keempat) ini juga harus orang yang sama atau tidak jauh tingkatannya di dalam struktur jamaah.
Dalam berpoligami ini, surah An Nisa ayat 3 di atas sering dijadikan dasar, bahkan dianggap anjuran untuk berpoligami. Menurut Quraish Shihab dalam tafsir Al Mishbah, ayat ini tidak membuat aturan tentang poligami, karena poligami sudah dikenal dan dilaksanakan oleh berbagai syariat agama, serta adat istiadat masyarakat sebelum turunnya ayat ini. Ayat ini tidak mewajibkan atau menganjurkan poligami, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itu pun merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh yang sangat membutuhkan dengan syarat yang tidak ringan.
Poligami adalah jalan keluar jika terjadi masalah, seperti jika istri mandul atau sakit parah sementara suami perlu penyaluran kebutuhan biologis, atau jika terjadi peperangan yang lazimnya lebih banyak merenggut nyawa laki-laki daripada perempuan. Jika masalah-masalah ini terjadi, maka poligami adalah jalan keluar yang paling tepat.
Namun harus diingat, bahwa ini bukan anjuran atau (apalagi) kewajiban. Seandainya poligami memang anjuran, pastilah Allah SWT menciptakan perempuan empat kali lebih banyak daripada laki-laki, karena tidak ada artinya (dan tidak mungkin) kalau Allah menganjurkan sesuatu, tapi apa yang dianjurkan itu tidak ada. Ayat ini, sekali lagi, hanyalah wadah atau jalan keluar bagi pihak yang menginginkannya ketika menghadapi situasi atau kasus tertentu.
Quraish menjelaskan: Kita tidak dapat membenarkan siapapun yang berkata poligami itu anjuran dengan alasan bahwa ayat di atas dimulai dengan bilangan dua, tiga atau empat, baru kemudian kalau khawatir tidak adil maka ‘nikahilah seorang saja’, dengan alasan yang sudah dikemukakan di paragraf sebelumnya, baik dari makna redaksi ayat maupun dari segi kenyataan sosiologis di mana rasio perempuan dan laki-laki tidak mencapai empat banding satu, bahkan dua banding satu pun tidak.
Kalau berdalih Rasulullah SAW juga nikah lebih dari satu, ini juga bukan alasan untuk menjadikan poligami sebagai anjuran. Karena tidak semua yang dilakukan oleh Rasulullah itu bisa diteladani, sebagaimana tidak semua yang wajib atau terlarang bagi beliau, maka wajib dan terlarang pula buat umatnya. Misalnya beliau SAW wajib bangun shalat malam dan tidak boleh menerima zakat. Misalnya lagi, beliau tidak batal wudhu meskipun tertidur. Selain itu perlu juga disadari bahwa semua perempuan yang menjadi istri beliau, kecuali Aisyah r.a. adalah janda-janda yang umumnya bukanlah perempuan yang memiliki daya tarik memikat. Karena tujuan beliau SAW menikah lagi adalah untuk membantu atau menyelamatkan wanita yang kehilangan suami.
Mengapa saya membahas panjang lebar tentang poligami? Well, sudah menjadi rahasia umum di kalangan kader PKS bahwa banyak qiyadah-qiyadah atau petinggi-petinggi PKS sekarang ini sedang musim berpoligami. Tidak usah saya sebutkan namanya di sini, karena sesuai dengan etika blog ini, saya tidak akan pernah menceritakan hal ikhwal privasi seseorang di sini. Jadi kalau nanti ada komentar yang menyebut nama, sudah pasti juga akan saya reject.
Istiqomah
Sebetulnya mau berpoligami atau tidak, itu urusan mereka masing-masing. Kalaupun mereka mencari-cari pembenaran atau dalil-dalil atas poligami itu, itupun urusan mereka (dan Tuhannya). Saya sendiri bersikap tidak mau ambil pusing tentang hal itu. Yang menjadi masalah di sini adalah konsistensi atau sikap istiqomah.
Kembali kepada panduan untuk kader dalam urusan menikah, yang diterbitkan oleh partai, dalam panduan yang rinci itu disebutkan bahwa jika seorang ikhwan mau menikah, haruslah dengan akhwat yang setingkat atau satu tingkat di bawahnya. Menikah haruslah dengan sesama jamaah tarbiyah. Menikah dengan orang yang berada di luar tarbiyah, bisa-bisa kena iqob atau sanksi.
Sementara itu, apa yang terjadi dengan musim poligami di kalangan qiyadah? Well, rupa-rupanya sebagian dari mereka itu lupa atau cuek dengan panduan yang mereka bikin sendiri itu. Tanpa saya sebutkan nama di sini, tentu saja para kader yang membaca artikel ini tahu siapa qiyadah yang baru menikah (lagi) dengan cewek cakep yang baru jadi muslim, dengan orang luar negeri, dengan daun muda, dll.
Apakah ‘akhwat-akhwat’ istri baru qiyadah-qiyadah itu kader tarbiyah? Atau yang tingkatannya satu tingkat di bawah tingkatan qiyadah? Well, yang saya tahu ada di antaranya yang baru mengucapkan syahadatain menjelang dinikahi.
Apakah panduan itu sudah tidak berlaku? Ternyata masih kok, terutama buat para kader di level bawah. Sementara untuk kader di level elit, hmmm… begitulah.
Jadi saya melihatnya ada dua masalah besar di sini, yaitu:
1. Panduan yang terlalu rinci, tentang aspek ibadah yang tergolong ibadah mahdah (nikah) ini, menimbulkan ekses pelaksanaan yang menyimpang di lapangan, sehingga cenderung menjadi seperti syari’at baru yang tentu saja masuk kategori bid’ah (naudzubillah min zalik).
2. Sikap yang tidak konsisten atau istiqomah dari para kader di level elit atau qiyadah terhadap aturan yang mereka buat sendiri (tentang prosedur nikah), yang akhirnya mereka langgar sendiri.
Bagaimana mungkin mereka nanti bisa menjadi pemimpin bangsa, panutan umat, kalau aturan yang sudah ada bahkan mereka bikin sendiri akhirnya mereka langgar juga? Konsistensi atau sikap taat azaz (istiqomah) adalah sikap yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sendiri, beserta para sahabatnya.
Saya sangat menyarankan agar Dewan Syariah Pusat sebagai lembaga qadhi tidak tinggal diam atas fenomena ini. Silahkan para kader atau komponen PKS lainnya atau siapapun berkomentar di sini, saya hanya ingin mengingatkan bahwa saya sangat menjaga privasi orang di sini. Sehingga komentar yang menyebut nama orang dan melanggar privasi (sehingga cenderung ghibah) akan saya reject. Kemudian untuk setiap perbedaan pendapat yang muncul, saya ingin mengingatkan surah An Nisa ayat 59: “… Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Wallahualam.
Referensi:
[1] Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasjid, Sinar Baru Algensindo, Bandung
[2] Minhaajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, Darul Fikr, Beirut. Edisi Bahasa Indonesia: Darul Falah, Jakarta
[3] Tafsir Al Mishbah Volume 2, M. Quraish Shihab, Lentera Hati, Jakarta
[4] Fiqih Sunnah Volume 2 & 3, Sayyid Sabiq (pengantar oleh Imam Hasan Al Banna), Darul Fath, Kairo. Edisi Bahasa Indonesia: Pena Pundi Aksara, Jakarta
[5] Bid’ah-Bid’ah Yang Dianggap Sunnah, Syaikh Muhammad ‘Abdussalam, Qisthi Press, Jakarta
[6] Ensiklopedi Islam Indonesia, Harun Nasution dkk, Djambatan, Jakarta
Wednesday, November 7, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
2 comments:
Nek Nulis Sak cukupe Wae Pakde ... rasa Dowi dowi ... sakcukupe. mawon trus intine bae ... N I K A H Lagi .... ;)) .... Siji be durung Arep NiKAh LAGI ;))
H a ha ha ha ha ha ha ha. lha piye wong pancen wes kepingin qqqq.. yo njuk isoh mung nulis dowi2 :P.. lha wong wes "dowi" neng durung ono sik pengin "di-dowi-ni" :D Kekekeke Ojo ngeres lho pikirane :P
Post a Comment